Sabtu, 13 Juli 2013

Thaharoh

    Untuk kali ini bahasan tentang fiqh, kenapa? Karena itu adalah kaidah yang mengatur cara hidup kita. Penting banget buat kita untuk tau. Dan hal pertama dalam fiqh adalah thaharoh. Sebab tanpanya ibadah tidak sah, kalo shalat tapi tidak wudhu maka tidak sah..itu gunanya mempelajari fiqh..
Thaharoh
       Jenis-jenis Air
1.       Air mutlak
Air ini yang hukumnya suci mensucikan. Artinya dia suci bagi dirinya dan mampu mensucikan bagi yang lainnya. Apa aja yang termasuk air mtlak?
Air mutlak diataranya ada air hujan, salju atau es, air embun, air laut, air mata air, dan air yang tercampur dengan susuatu yang maklum tercampur(seperti lumut,akar,daun).
2.       Air Musta’mal
Air ini merupakan air sisa atau air yang telah terpakai. Hukumnya suci mensucikan.  Pendapat para ulama tentang orang yang lupa mnyapu kepalanyalalu mendapatkan air pada jenggotnya, cukuplah ia menyapu dengan air itu.
3.       Air yang bercampur denga barang suci.
Misalnya bercampur dengan sabun, tepung, dan yang terbiasa terpisah dengan air. Hukumnya masih mensucikan selama kemutlakannya masih terjaga. Jika sudah tidak, maka hukumnya ialah suci bagi dirinya tapi tidak mensucikan yang lainnya.
4.       Air bernajis
Air benajis selama najis itu merubah salah satu dari rasa, warna, dan baunya maka ulama sepakat air tersebut tidak dapat digunakan untuk bersuci. Jika tidak mengubah satu dari ketiganya maka hukumnya suci mensucikan.
         Air sisa Minum
1.       Sisa minum manusia
Ini adalah suci, baik si peminumnya orang muslim dan non-muslim, atau dalam keadaan junub maupun haid.
2.       Sisa minum bintang yang boleh dimakan dagingnya.
Ini juga hukumnya suci. Boleh digunakan untuk minum dan berwudhu.
3.       Sisa minum kucing
Ini  hukumny suci.
4.       Sisa minuman bagal, keledai, binatang dan burung  buas.
Hukumnya suci, dapat digunakan untuk berwudhu.
5.       Sisa minum anjing dan babi

Air sisa ini hukumnya najis dan harus dijauhi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar